>> Jam Pelayanan Kesehatan Puskesmas Way Urang >> Senin-Kamis : 08.00 WIB - 12.00 WIB >> Jum'at : 08.00 WIB - 11.00 WIB >> Sabtu : 08.00 WIB - 12.00 WIB >>
>>>>>>>>>>=<<<<<<<<<<
>>>>>>>>>>=<<<<<<<<<<

SEJARAH PUSKESMAS


Puskesmas Rawat Jalan Way Urang merupakan Puskesmas Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan yang berdiri sejak Tahun 1992, dan sejak Tahun 1992 s/d 1993 Puskesmas Way Urang dikelola oleh Paramedis.

Kemudian Pada Tahun 1993 UPT. Puskesmas Rawat Jalan Way Urang dipimpin oleh seorang Dokter. Pada Tahun 1992 UPT. Puskesmas Rawat Jalan Way Urang sudah dapat melayani Pemeriksaan Gigi dan Mulut. 

UPT. Puskesmas Rawat Jalan Way Urang berdiri di Kelurahan Way Urang Kecamatan Kalianda Kabupaten Lampung Selatan, yang berdekatan dengan Lokasi Sekolah dan di tengah Kota Kecamatan Kalianda.

Pada Bulan Juni 2014, Puskesmas Way Urang pindah ke lokasi di Jl. Dulhadi Komplek Ragom Mufakat II Kalianda 35551 yang tidak jauh dari lokasi Puskesmas sebelumnya. Pada Tahun 2014 UPT. Puskesmas Rawat Jalan Way Urang diresmikan langsung oleh Bupati Kabupaten Lampung Selatan.

UPT. Puskesmas Rawat Jalan Way Urang sejak Tahun 1992 s/d 2014 membawahi 1 Kelurahan dan 11 Desa Binaan, yaitu:
  1. Kelurahan Way Urang
  2. Desa Kedaton
  3. Desa Canggu
  4. Desa Tajimalela
  5. Desa Agom
  6. Desa Sukatani
  7. Desa Marga Catur
  8. Desa Munjuk Sampurna
  9. Desa Bulok
  10. Desa Gunung Terang
  11. Desa Taman Agung
  12. Desa Merak Belantung 
Tetapi Tahun 2014 s/d Sekarang UPT. Puskesmas Rawat Jalan Way Urang membawahi 2 Kelurahan dan 12 Desa Binaa, yaitu:
  1. Kelurahan Way Urang
  2. Kelurahan Wai Lubuk 
  3. Desa Hara Banjar Manis
  4. Desa Kedaton
  5. Desa Canggu
  6. Desa Tajimalela
  7. Desa Agom
  8. Desa Sukatani
  9. Desa Marga Catur
  10. Desa Munjuk Sampurna
  11. Desa Bulok
  12. Desa Gunung Terang
  13. Desa Taman Agung
  14. Desa Merak Belantung 
Di UPT. Puskesmas Rawat Jalan Way Urang Sarana yang tersedia meliputi Fasilitas Sarana Pelayanan Langsung (Medis dan Keperawatan) dengan yang Tidak Langsung (Penunjang Medis).

Kegiatan yang direncanakan adalah Kegiatan Upaya Kesehatan Wajib yaitu, Upaya yang ditetapkan berdasarkan komitmen Nasional, Regional, dan Global serta yang yang mempunyai daya tingkat tinggi untuk peningkatan derajat Kesehatan Masyarakat.

TRANSLATE

BERITA POPULER

POSTINGAN TERBARU