URAIAN TUGAS PELAYANAN OBAT/FARMASI
1. Bertanggung jawab atas kegiatan
pelayanan di apotek.
2. Melaksanakan pelayanan pemberian
obat di apotek.
3. Mencatat petugas gudang obat dalam
memonitor obat di apotek (LPLPO).
4. Membantu petugas gudang obat dalam
memonitor obat di Pustu dan Pos Puskesling.
5. Membuat perencanaan kebutuhan obat Puskesmas.
6. Membina unit apotek dalam
pelaksanaan Quality Assurance.
7. Entry data SIMPUS.
URAIAN TUGAS PETUGAS GUDANG OBAT
a.
Menerima dan
mencatat penerimaan obat dari Gudang Farmasi dan dari sumber lain (bila ada).
b.
Membuat dan
mengisi kartu stok obat di gudang obat.
c.
Mencatat dan
melaporkan penerimaan dan pengeluaran obat dari gudang obat.
d.
Memonitor
obat di apotek, pustu dan pos puskesling.
e.
Membantu
Kepala Puskesmas dalam merencanakan kebutuhan obat.
f.
Membuat
LPLPO.
g.
Membantu
pengelolaan obat di apotek dan gudang obat.
h.
Membantu
kegiatan pelayanan di apotek.